Bone - Tidak Sedikit Netizen yang menyoroti perihal video viral pungli 100 ribu dibajoe yang diapload akun resmi Bone terkini di halaman Instagram dan tiktoknya, banyak asumsi yang bermunculan yang paling tersorot adalah dugaan keterlibatan oknum dibeberapa titik pungutan yang ada dipelabuhan bajoe
Dari penelusuran tim kami beberapa hari yang lalu memang betul ada beberapa titik pungutan yg terjadi di pelabuhan mulai dari pintu masuk sampai diatas kapal Fery
Salah Satu Pengusaha yang enggan disebut namanya menuturkan ada yang kendalikan pak, semua pungutan pungutan ada setoran rutin ke oknum inisial AAS dan FJR, dua oknum ini ada jabatan dipolsek dan merupakan pengendali disetiap item pelabuhan, dia ibarat kartu As dan Joker yang mengendalikan hampir semua elemen instansi maupun pengusaha yang punya kepentingan dibajoe
Kami mengantongi nama inisial AAS Dan FJR ini dan akan menyurat ke Kapolres, Kapolda dan Kapolri Serta Kejaksaan dan ombudsman apabila instansi tersebut tidak menghentikan pungutan yang dibekingi
Salah satu pengusaha ekspedisi menuturkan,"kami jg heran kenapa dua oknum ini ambisi sekali cari uang, bukankah mereka sudah digaji sama negara, selalu minta jatah pak, kalau tidak dikasi diancam ditangkapi, dan sangat lincah gerakannya karena ada timnya modus memburu narkoba padahal minta jatah,semua pengusaha disini dipengaruhi dan takut sama dia, contoh kecil saja pak itu alat berat yg masuk hampir dapat jatah 50 ribu jadi kalau 100 mobil alber sebulan jelas dapat 5 juta belumpi yang lain pak, ujar pengusaha yg enggan disebut namanya Inisial FA.
Seorang Ahli Hukum Dr.Husain Mappa, S.H, M.H, cukup dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 hendaknya dipandang sebagai langkah penegakan hukum yang progresif dengan tetap berpegang pada norma undang – undang.Diharapkan dengan terbukanya wawasan aparat penegak hukum baik Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim dilembaga peradilan, membuat pembuktian dan penjeratan pelaku – pelaku Tindak Pidana Korupsi dengan modus melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat dapat lebih mudah dijerat dan dijatuhkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya.
Ustaz Kusyairi mengatakan dalam al-Kabaair perbuatan pungli termasuk dalam perbuatan dosa besar dan pelakunya diancam Allah SWT. Ustaz Kusyairi menerangkan, pungli adalah perbuatan yang menzalimi orang lain dan merupakan kejahatan yang melampaui batas.
Pada surah asy-Syura ayat 42 Allah menegaskan, orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas tanpa mengindahkan kebenaran akan mendapatkan siksaan yang pedih. "Allah ingatkan orang beriman untuk tidak memakan harta dengan cara yang batil. Dan salah satu kebatilan itu adalah dengan cara melakukan pungutan-pungutan liar. Maka ini termasuk di antara dosa besar yang diancam dengan siksa yang sangat pedih dan termasuk bagian memakan harta dengan cara batil," kata Ustaz Kusyairi kepada mlampahnews.com, beberapa waktu lalu.
Kami mengantongi beberapa modus pungutan liar yang melibatkan petugas baik oknum polisi maupun oknum petugas instansi yang lain, kalau tidak segera dihentikan kami akan mengirimkan surat kepimpinan instansi tersebut,untuk segera di tindaki kalau perlu dipecat saja karena dapat mencoreng nama baik institusi.
trz .
0 Komentar